Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021 yaitu :
- PA
- KPA
- PPK
- Pejabat Pengadaan
- Pokja Pemilihan
- Agen Pengadaan
- Penyelenggara Swakelola
- Penyedia
Ada 1 pelaku pengadaan dalam perpres nomor 16 tahun 2018 yang dihapus yaitu : Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Selanjutnya tugas PjPHP dan PPHP digantikan oleh PPK yang diatur dalam pasal 11 Perpres Nomor 12 tahun 2021
0 comments:
Posting Komentar