Senin, 25 November 2024

Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021 yaitu :

    1.  PA
    2. KPA
    3. PPK
    4. Pejabat Pengadaan
    5. Pokja Pemilihan
    6. Agen Pengadaan
    7. Penyelenggara Swakelola
    8. Penyedia
Ada 1 pelaku pengadaan dalam perpres nomor 16 tahun 2018 yang dihapus yaitu : Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.


Selanjutnya tugas PjPHP dan PPHP digantikan oleh PPK yang diatur dalam pasal 11 Perpres Nomor 12 tahun 2021

0 comments:

Posting Komentar