Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021 yaitu :
- PA
- KPA
- PPK
- Pejabat Pengadaan
- Pokja Pemilihan
- Agen Pengadaan
- Penyelenggara Swakelola
- Penyedia
Ide, Inovasi dan Kegiatan Administrator Kesehatan
Rancang bangun penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)
Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kematian ibu. Beberapa faktor utama termasuk
Ruang kerja ideal adalah sebuah lingkungan yang mendukung produktivitas, kreativitas, kenyamanan, dan kesejahteraan secara keseluruhan.
Menyusun inovasi pelayanan publik melibatkan beberapa tahapan yang sistematis. Berikut adalah tahapan umum yang dapat diikuti:
Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021 yaitu :
Viral di X (twitter) terkait Bimbingan teknis Dinas Sosial Bogor yang menghabiskan anggaran 900 juta.
Dalam salah satu cuitan akun pengguna x disertakan cuplikan video singkat tentang kegiatan bimtek. Disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial acara bimtek ini diikuti oleh relawan dinas sosial dan tujuan bimtek merupakan usulan dari relawan dinas sosial. Di video juga ditampilkan salah satu anggota DPRD yang menyampaikan bahwa bimtek ini sudah direncanakan dan tidak menyalahi prosedur.
Sampai siang ini, cuitan ini mendapatkan 8k like, 3k retweet, dan 931 komentar yang rata-rata hampir senada. Berikut beberapa komentar dari pengguna x :
akhir tahun itu pada ngabisin budget, katanya klo gak dihabisin maka tahun depan budget nya berkurang. makanya jalan tol masih mulus jg dibenerin terus tuh jagorawi
darkfvk@noahfabiance
Gua ga ngerti ama bimtek bimtek ini, dulu inget kenal orang pemkot Tangsel, dia bimtek 5 hari nginep di hotel buat belajar media sosial. Secara bisa PP karena bimteknya di Tangsel juga tapi kenapa harus banget di hotel gitu, ditambah materi yg diajarin kek bisa belajar di youtube.Madyan@madyaniyan
Kan akhir tahun, duit 900 juta tetap harus digunakan. Sayangnya bukan untuk buat program buat rakyat malah dipakai hura hura. Trah_Jawa @PoernoAdiNug
Rapopo .. kesempatan libur2 ke Bali Mumpung duit pemerintah ini.. Yang atasan korupsi ratusan Trilyun.. Kita mah dikit sekedar libur doang pengen liat Bali ajak anak dan suami. Begitu kata mereka2.nico delanoHenry@P.@NHenryp29864
Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang diperingati setiap tanggal 12 November merupakan momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali menegaskan komitmen terhadap kesehatan nasional. Bakti sosial adalah satu kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi dalam rangka memeriahkan HKN ke-60.
Untuk menyiapkan suksesnya acara, diadakan rapat koordinasi. Rapat koordinasi bertujuan :
Rapat ini mengidentifikasi kebutuhan hingga detail kecil, untuk mengidentifikasi potensi masalah atau hambatan yang mungkin muncul selama pelaksanaan kegiatan. Dengan membahasnya secara bersama, solusi dapat ditemukan dengan lebih cepat dan tepat.
Dengan rapat koordinasi memanfaatkan sumber daya yang tersedia, baik itu anggaran, peralatan, atau tenaga kerja. Dengan koordinasi yang baik, pemanfaatan sumber daya bisa lebih optimal dan efisien.
Komunikasi yang baik antar anggota tim atau divisi yang terlibat sangat menentukan kesuksesan jalannya. Dengan komunikasi yang baik, kolaborasi dapat terjalin dengan lebih lancar dan harmonis, serta meminimalisir kesalahpahaman, sehingga acara dapat berjalan lancar.
Rapat koordinasi diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab antar panitia, sehingga setiap orang memahami peran masing-masing dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, tumpang tindih pekerjaan bisa dihindari dan efisiensi kerja meningkat.
SI RUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) adalah aplikasi yang di susun oleh LKPP untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ada 2 user yang penting dalam SI RUP ini : PA/KPA dan PPK. Akun PA/KPA di akses melalui halaman sirup.lkpp.go.id, akun PPK login melalui inaproc.id yang diakses dari lpse.lkpp.go.id
Untuk di Puskesmas, Kepala Puskesmas umumnya berperan sebagai PPK karena keterbatasan SDM yang memiliki serfikat PPK. Permasalahan muncul ketika terjadi perubahan kepala Puskesmas.
Berikut adalah langkah yang harus dilukukan oleh PA/KPA ketika terjadi perubahan Kepala Puskesmas sebagai PPK :
Tim Pembina ini disebut sebagai Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) adalah tim yang dibentuk Dinas Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pembinaan tersebut maka perlu dibentuk tim pembina di dinas kesehatan daerah kabupaten/kota yang melakukan pembinaan secara terpadu ke Puskesmas
Analisis yang dilakukan terhadap laporan hasil survei akreditasi Puskesmas tahun 2015-2019 dengan mengambil sampel sebanyak 369 Puskesmas manggambarkan bahwa rata-rata capaian bab akreditasi Puskesmas sebagai berikut:
Gap yang terbesar ada di bab IX (32.04%) terkait tata kelola manajemen dan risiko dan gap yang paling kecil ada di bab II (2.67%) terkait tata kelola manajemen sebagai institusi.
Dilihat dari tingkat kelulusan akreditasi tersebut, diperoleh gambaran bahwa salah satu faktor utama penyebab Puskesmas lulus di tingkat dasar dan madya adalah penyusunan perencanaan Puskesmas yang belum berbasis pada hasil evaluasi kinerja. Hal ini dipicu oleh implementasi manajemen Puskesmas sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Pedoman Manajemen Puskesmas belum dilaksanakan secara optimal, yang
pada gilirannya mempengaruhi implementasi perbaikan mutu secara berkesinambungan yang tidak berjalan secara konsisten sebagaimana digambarkan pada hasil capaian akreditasi pada bab 3, 6, dan 9 yang terkait dengan perbaikan mutu.
Agar implementasi manajemen Puskesmas dapat dilaksanakan secara optimal dan implementasi perbaikan mutu yang berkesinambungan dapat terlaksana secara konsisten maka tentunya diperlukan tata kelola institusi pelayanan kesehatan dan tata kelola pelayanan secara komprehensif, dan memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik dari sisi input, proses maupun output.
Untuk dapat mewujudkan tata kelola institusi pelayanan kesehatan dan tata kelola pelayanan Puskesmas dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, maka tentunya diperlukan dukungan dari berbagai lintas program dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pembinaan tersebut maka perlu dibentuk tim pembina di dinas kesehatan daerah kabupaten/kotayang melakukan pembinaan secara terpadu ke Pusksmas. Tim Pembina ini disebut sebagai Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana yang diamanatkan Permenkes yang mengatur tentang Puskesmas. Selain itu, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan memerlukan dukungan dari dinas kesehatan daerah provinsi.
SI RUP merupakan sistem yang digunakan oleh instansi pemerintah di Indonesia untuk merencanakan pengadaan barang dan jasa. Sistem ini memuat informasi mengenai rencana pengadaan yang akan dilakukan oleh suatu instansi. Beberapa informasi yang biasanya terdapat dalam SI RUP meliputi jenis barang/jasa yang akan diadakan, tahapan-tahapan pengadaan, dan estimasi anggaran.
Dengan adanya SI RUP, diharapkan proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih terencana dan transparan. SI RUP memungkinkan para pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk memahami rencana dan kebutuhan setiap instansi, sehingga mempermudah penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.
Proses penerbitan SI RUP :
Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021 yaitu : PA KPA PPK P...