Rabu, 17 Januari 2024

Rapat Koordinasi SIRUP


SI RUP merupakan sistem yang digunakan oleh instansi pemerintah di Indonesia untuk merencanakan pengadaan barang dan jasa. Sistem ini memuat informasi mengenai rencana pengadaan yang akan dilakukan oleh suatu instansi. Beberapa informasi yang biasanya terdapat dalam SI RUP meliputi jenis barang/jasa yang akan diadakan, tahapan-tahapan pengadaan, dan estimasi anggaran.

Dengan adanya SI RUP, diharapkan proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih terencana dan transparan. SI RUP memungkinkan para pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk memahami rencana dan kebutuhan setiap instansi, sehingga mempermudah penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.

Proses penerbitan SI RUP :

  1. Tarik RKA dari SIPD
  2. Pendelegasian dari PA ke PPK
  3. PPK melengkapi paket pengadaan 
  4. PA mengumumkan paket pengadaan
Setelah diumumkan, akan muncul ID RUP yang akan digunakan untuk proses pengadaan barang dan jasa.

0 comments:

Posting Komentar