
Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021 yaitu : PAKPAPPKPejabat PengadaanPokja PemilihanAgen PengadaanPenyelenggara SwakelolaPenyediaAda 1 pelaku pengadaan dalam perpres nomor 16 tahun 2018 yang dihapus yaitu : Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.Selanjutnya tugas PjPHP dan PPHP digantikan oleh PPK yang diatur dalam pasal 11 Perpres...