Rancang Bangun Penurunan AKI

Rancang bangun penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)

Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021

Analisis Faktor Determinan AKI

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kematian ibu. Beberapa faktor utama termasuk

Ruang Kerja Ideal

Ruang kerja ideal adalah sebuah lingkungan yang mendukung produktivitas, kreativitas, kenyamanan, dan kesejahteraan secara keseluruhan.

Menyusun Inovasi

Menyusun inovasi pelayanan publik melibatkan beberapa tahapan yang sistematis. Berikut adalah tahapan umum yang dapat diikuti:

Kamis, 25 Januari 2024

Pembinaaan Terpadu Puskesmas Dengan Pendekatan TPCB

Tim Pembina ini disebut sebagai Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) adalah tim yang dibentuk Dinas Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pembinaan tersebut maka perlu dibentuk tim pembina di dinas kesehatan daerah kabupaten/kota yang melakukan pembinaan secara terpadu ke Puskesmas

Analisis yang dilakukan terhadap laporan hasil survei akreditasi Puskesmas tahun 2015-2019 dengan mengambil sampel sebanyak 369 Puskesmas manggambarkan bahwa rata-rata capaian bab akreditasi Puskesmas sebagai berikut: 

  • bab I (77.33%), 
  • bab II (77.36%), 
  • bab III (48.65%), 
  • bab IV (74.46%), 
  • bab V (74.49%), 
  • bab VI (48.06%),
  • bab VII (71.77%),
  • bab VIII (70.85%), dan
  • bab IX (47.96%). 
Dari rata-rata capaian bab I sampai dengan bab IX dapat dilihat bahwa masih terdapat variasi gap dalam pencapaian status akreditasi paripurna Puskesmas, dimana semua bab harus mencapai minimal ≥ 80%. 

Gap yang terbesar ada di bab IX (32.04%) terkait tata kelola manajemen dan risiko dan gap yang paling kecil ada di bab II (2.67%) terkait tata kelola manajemen sebagai institusi. 

Dilihat dari tingkat kelulusan akreditasi tersebut, diperoleh gambaran bahwa salah satu faktor utama penyebab Puskesmas lulus di tingkat dasar dan madya adalah penyusunan perencanaan Puskesmas yang belum berbasis pada hasil evaluasi kinerja. Hal ini dipicu oleh implementasi manajemen Puskesmas sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Pedoman Manajemen Puskesmas belum dilaksanakan secara optimal, yang

pada gilirannya mempengaruhi implementasi perbaikan mutu secara berkesinambungan yang tidak berjalan secara konsisten sebagaimana digambarkan pada hasil capaian akreditasi pada bab 3, 6, dan 9 yang terkait dengan perbaikan mutu.

 Agar implementasi manajemen Puskesmas dapat dilaksanakan secara optimal dan implementasi perbaikan mutu yang berkesinambungan dapat terlaksana secara konsisten maka tentunya diperlukan tata kelola institusi pelayanan kesehatan dan tata kelola pelayanan secara komprehensif, dan memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik dari sisi input, proses maupun output.

Untuk dapat mewujudkan tata kelola institusi pelayanan kesehatan dan tata kelola pelayanan Puskesmas dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, maka tentunya diperlukan dukungan dari berbagai lintas program dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pembinaan tersebut maka perlu dibentuk tim pembina di dinas kesehatan daerah kabupaten/kotayang melakukan pembinaan secara terpadu ke Pusksmas. Tim Pembina ini disebut sebagai Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana yang diamanatkan Permenkes yang mengatur tentang Puskesmas. Selain itu, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan memerlukan dukungan dari dinas kesehatan daerah provinsi.


Rabu, 17 Januari 2024

Rapat Koordinasi SIRUP


SI RUP merupakan sistem yang digunakan oleh instansi pemerintah di Indonesia untuk merencanakan pengadaan barang dan jasa. Sistem ini memuat informasi mengenai rencana pengadaan yang akan dilakukan oleh suatu instansi. Beberapa informasi yang biasanya terdapat dalam SI RUP meliputi jenis barang/jasa yang akan diadakan, tahapan-tahapan pengadaan, dan estimasi anggaran.

Dengan adanya SI RUP, diharapkan proses pengadaan dapat dilakukan secara lebih terencana dan transparan. SI RUP memungkinkan para pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk memahami rencana dan kebutuhan setiap instansi, sehingga mempermudah penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.

Proses penerbitan SI RUP :

  1. Tarik RKA dari SIPD
  2. Pendelegasian dari PA ke PPK
  3. PPK melengkapi paket pengadaan 
  4. PA mengumumkan paket pengadaan
Setelah diumumkan, akan muncul ID RUP yang akan digunakan untuk proses pengadaan barang dan jasa.